Tuesday, 20 January 2015

LIBERALISME

LIBERALISME
KESESATAN BERPIKIR DAN KEKACAUAN DALAM INTERPRETASI DALIL

LIBERALISME” : ‘Yaitu menjadikan akal sebagai sumber kebenaran. Liberalisme agama senantiasa melakukan gugatan-gugatan terhadap  dalil/teks/nash (Qur’an-Hadits), jika dianggap tidak sesuai dengan alur akalnya’. Gerakan Islam Liberal memang mencerminkan kesiapan otokritik dari generasi muda Islam untuk mengeluarkan umat Islam dari kejumudan (kebekuan) yang melumpuhkan perkembangannya. Tapi dia seakan kehilangan standar dalam mengukur kebenaran, kemajuan, dan kebaikan. Yang dipermasalahkan adalah taklid buta. Karena itu bertanyalah tentang hukum Islam (Hukum Syar’i) kepada orang alim (ahli dalam bidang hukum Islam), atau bukan malah bertanya kepada orang bodoh yang sama sekali tidak tahu seluk beluk hukum Islam. 


         Secara umum  visi  Islam yang  disosialisasikan  oleh Islam liberal sama dengan Islam sekuler, yakni  membuang  ajaran  sosial-politik  Islam  dan  menyisahkan  Islam sebatas ibadah ritual dan sekelumit akhlak. Penolakan sebagian ajaran Islam  yang tegas-tegas ada dalam Qur’an dan dicontohkan Nabi SAW dalam pelaksanaannya tergolong‘orang sesat’ dan diancam nasib terhinakan di dunia dan disiapkan neraka jahannam di akhirat dengan siksa pedih. Kalau yang ditolak itu hukum Islam, kategori yang disebut dalam Al-Qur’an adalah kafir, dzalim dan fasik. Beberapa ide Islam liberal bisa diringkas sebagai berikut :
(1).   Siapapun boleh memeluk agama apapun atau bahkan berhak untuk tidak beragama. Mereka boleh berganti agama setiap saat, termasuk untuk menjadi orang murtad sekalipun,
(2).   Bebas menghujat keountetikan Al-Qur’an dan menjelek-jelekannya sehingga meragukan isi Al-Qur’an,                     
(3).   Memberi cap buruk pada orang Islam yang berpegang teguh kepada ajaran Islam secara “kaaffah” atau ‘menyeluruh’, seperti cap : ‘fundamental, sektarian, tradisional, radikal/garis keras, ekstrim dan lain sebagainya,
(4).   Bebas menginterpretasikan Ayat Qur’an sesuai dengan nalar mereka sendiri tanpa ilmu alat seperti : ‘ilmu nahwu-sharaf, bahasa Arab, ilmu hadits, ilmu tafsir, balaghah, dan lain-lain’, yang cukup dan membuang ijma’ (kesepakatan) Ulama Salaf,
(5).   Mempromosikan agenda ideologi barat, seperti demokrasi, emansipasi, HAM, akhlak permisif, termasuk pornografi-pornoaksi dan perzinaan atas nama seni dan saling suka.

     Pada dasarnya Islam Liberal mengusung politik barat ke negeri muslim, yakni memisahkan agama dan pengelolaan negara. Agama adalah urusan pribadi dan hanya menyangkut ritual dan sekedar akhlak, tidak menyangkut pemerintahan. Padahal Ulama dan Umara (pemerintah) kerjasama mengatur masyarakat, bangsa dan negara. Orang beriman itu orang yang tahu persis kebenaran Islam atau bukan sekedar taklid buta. Dan berdiri di atas pijakan fakta yang kuat sehingga dia bisa sampai pada keimanan. Bukan Cuma ‘iman warisan’. Keimanan itu tidak mesti dimulai dari keraguan. Keraguan hanya diperlukan jika kita berhadapan pada kondisi di mana kita tidak mampu menangkap kebenaran. Tapi kalau kita sudah sampai pada kebenaran, kita harus melangkah pada kebenaran tingkat berikutnya. Jangan berdiri di tempat dan terus bertanya-tanya. ‘Rugi!!!’. Hidup kita akan berakhir. Kita harus merealisasikan tujuan hidup itu sendiri. Allah SWT., berfirman yang artinya : “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah-Ku” (QS Adz-Dzariyat Ayat 56). Syariat (Hukum Islam) adalah petunjuk bagi manusia. Pada kenyataannya banyak teks dari Al-Qur’an maupun sunnah yang tidak menerima perbedaan penafsiran, yang dalam ‘Ushul Fikih’ disebut sebagai ‘Qath’iyyu ad-dilalah’ (kepastian hukum).  Tentu hal seperti ini tidak boleh diperdebatkan, yang masih mempermasalahkan hal tersebut, maka ia sudah keluar dari batas area ‘keimanan’ yang orientasinya menuju hal-hal yang membuat dirinya keluar dari jalur syari’at (murtad). Sebab, pengertian  ‘murtad’ yang sepakati mayoritas Ulama Ahlussunnah, tidak mesti keluar dari Agama Islam.
Namun, bisa terjadi atas 3 (tiga) hal yaitu ;
(1).    Murtad karena   ‘i’tiqad’ (niat),
(2).    Murtad karna ‘perkataan’,
(3).    Murtad karena ‘perbuatan’. Misalnya ; ‘Seseorang mengatakan bahwa minuman keras itu ‘halal’, atau shalat lima waktu itu tidak wajib, dan seterusnya. Maka ia keluar dari Akidah Islam dalam hal perkataan’. Sekalipun kenyataan-nya dia beragama Islam, namun tetap wajib hukumnya untuk bersyahadat. Mengisyaratkan bahwa Akidah Islamiyyah masih tetap bersemayan di hatinya.

     Kita harus merujuk salaf dalam ‘Interpretasi Dalil/Nash’ atau ‘penafsiran dalil/nash’(Qur’an-Hadits)  bukan sekedar karena keberadaan mereka ‘lebih dahulu’ (aslaf) daripada kita dalam urutan generasi zaman, tapi karena merekalah orang-orang yang lebih tahu dan paham bagaimana berinteraksi dengan teks, baik Al-Qur’an maupun Sunnah. ‘Dzauq’ (insting) bahasa Arab mereka masih jernih dan fasih, serta belum banyak terpengaruh oleh ‘Dzauq’ (insting) dan pemahaman-pemahaman non-Arab (ajam). Di samping mereka sendiri adalah umat yang paling dekat dengan Nabi SAW., serta pemikiran-pemikiran mereka belum banyak terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan yang datang dari luar Islam.  Keistimewaan ini dijamin oleh Nabi SAW., dalam Hadits Riwayat Ibnu Mas’ud ra., yang artinya : “Sebaik-baik manusia adalah yang hidup dizamanku, kemudian umat setelah mereka, kemudian generasi setelah mereka lagi” (HR. Bukhari-Muslim). Kita merujuk salaf bukan dalam keseluruhan ‘harfiah’ (tekstual)-nya, tapi pada kaidah-kaidah dalam interpretasi dalil dan aturan-aturan dalam berijtihad yang telah mereka letakkan.
     Di sinilah kesempatan kita untuk menjustifikasikan fenomena-fenomena baru yang muncul dengan legitimasi teks Qur’an dan Hadits, dengan aturan ulama-ulama salaf itu. Jadi tanpa merusak tatanan baku syari’at, baik secara total maupun sebagian. Kita tetap meletakkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai Pusaka Agung Warisan Nabi Muhammad SAW., yang harus kita imani secara keseluruhan. Disinilah kita mengenal istilah “mengambil sesuatu yang baru yang dianggap paling baik, dengan tetap memegang kaidah lama yang baik”.


     Argumentasi yang dianut oleh Islam liberal dan mendasari pemikiran-pemikiran sangat lemah serta anti syari’at Islam. Mereka lancang di dalam mengemukakan pendapatnya yang sarat dengan kekacauan dan kesesatan dalam interpretasi (menafsirkan) dalil. Mereka menolak pemberlakuan syari’at Islam secara ‘kaffah’ (menyeluruh). Di bawah ini, kutipan selengkapnya tulisan yang penuh dengan kontroversi dan mengundang protes keras,
adalah sebagai berikut :
(1).    Mereka menganggap bahwa Islam itu kontekstual, dalam pengertian bahwa nilai-nilainya yang universal harus diterjemahkan dalam konteks tertentu, misalnya konteks Arab, Melayu, Asia Tengah dan seterusnya. Tetapi, bentuk-bentuk Islam yang kontekstual itu hanya ekspresi budaya dan kita tidak diwajibkan mengikutinya.
(2).    Mereka menganggap bahwa aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan kebudayaan Arab, misalnya ; yang tidak usah diikuti contoh : ‘mengenakan jilbab bagi muslimah, larangan nikah beda agama, hukum potong tangan bagi yang mencuri, qishah, rajam, memelihara jenggot, memakai jubah atau gamis, hal tersebut tidak wajib diikuti karena itu hanya ekspresi lokal pertikaian Islam Arab.
(3).    Mereka berpikir bahwa yang harus diikuti adalah nilai-nilai universal yang melandasi praktek-praktek tersebut. Misalnya saja ‘jilbab’, pada intinya adalah mengenakan pakaian yang memenuhi standar kepantasan (publik decency). Kepantasan umum tentu sifatnya fleksibel dan berkembang sesuai perkembangan kebudayaan manusia, begitu seterusnya.

     Pemikiran yang dikembangkan oleh kalangan Intelektual Islam Liberal, diperlukan tanggapan yang memadai, bukan lantaran tulisan itu cukup berharga secara intelektual, melainkan karena kesesatan dan kerusakkan yang dikandungnya cukup berbahaya yang dihembuskan oleh kaum liberal, terutama bagi mereka yang lemah iman dan ilmu agamanya. Bukankah Islam menawarkan universalisme? Untuk menerapkan hukum potong tangan, cambuk, kewajiban berjilbab, dan sebagainya itu orang yang hidup didunia manapun tidak perlu menjadi orang Arab. Karena itu hukum potong tangan tidak menjadi monopoli orang Arab melainkan milik umat Islam sedunia.                           
     Ketahuilah, wahai kaum muslimin bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada segenap manusia sebagai ajaran yang memberi petunjuk kepada manusia guna membedakan antara yang hak dan yang bathil, firman Allah SWT : “… Al-Qur’an sebagai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil) … (QS. Al-Baqarah ayat 185). Selain menafikan hukum Tuhan, intelektual Islam liberal juga menolak eksistensi firman Allah SWT : “Dan hendaklah kamu (Muhammad) memutuskan perkara (menerapkan hukum) diantara mereka dengan apa (hukum) yang diturunkan oleh Allah” (QS. Al-Maaidah ayat 49). Firman Allah yang lain : “… barangsiapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa (hukum) yang diturunkan Allah, mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Maaidah ayat 44). Lebih lanjut kaum intelektual Islam liberal dengan terang-terangan menggugat ayat-ayat Al-Qur’an yang sifatnya ‘Qath’iyyud dilalah’ (dalil yang pasti) seperti kewajiban ber‘jilbab’ bagi muslimah. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya : “Hai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan istri-istri orang mukmin, ; ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ….” (QS. Al-Ahzab ayat 59),  pada ayat ini terdapat kata ; ‘yud’niina ‘alaihinna min jalaabihinna’ (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya), kata ‘yud’niina’ sebagian ulama tafsir mengartikan dengan ‘hendaklah’, namun kebanyakan  yang dipahami oleh umumnya ulama ahli tafsir bermakna ‘diwajibkan’, karena menyangkut kemashlahatan. Jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka, dan dada serta seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini disepakati oleh jumhur ulama madzhab. Terutama dijajaran Madzhab Syafi’iyah. 
Pengingkaran terhadap ‘hukum potong tangan’ (‘qath’ul yad’)  bagi pencuri atau koruptor, suatu bentuk kebodohan, ketidakmampuan menangkap maksud sesungguhnya dari ayat Al-Qur’an, sebagaimana tertera dalam firman Allah SWT, yang artinya : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (QS. Al-Maa’idah ayat 38).
     Demikian juga penolakan hukum qishas, yang secara tegas tertera dalam firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang yang dibunuh” (QS. Al-Baqarah ayat 178). Juga larangan Allah dalam mengawini wanita muslimah dengan lelaki non muslim, : “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman” (Al-Baqarah ayat 221).
     Ayat-ayat tersebut diatas dengan sangat jelas menerangkan Hukum Tuhan yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Oleh sebab itu, siapapun yang menentangnya terlebih dengan penuh kesadaran dan kesombongan, jelas telah berbuat kekufuran di muka bumi, apalagi pelakunya berasal dari komunitas muslim berarti telah ‘murtad’ atau keluar dari Islam. Padahal dalam ayat lain Allah SWT berfirman yang artinya : “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani) namun tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!”                   
     Justru kaum intelektual Islam liberal, berani dan lancang menggugat Al-Qur’an sebagai sumber hukum bagi umat Islam yang taat, lebih-lebih juga mereka faham yang lancang mengingkari Sunnah Nabi SAW., padahal keyakinan dan kesempurnaan seorang manusia  yang bernama Muhammad SAW, ia dilandasi oleh firman Allah SWT., maupun hadits yang bersifat ‘qath’iyyad dilalah’ (dalil yang pasti). Sebagai contoh firman Allah SWT : “Dan tidaklah yang diucapkan itu (Al-Qur’an) menurut kemauan  hawa nafsunya, ucapan itu tidak lain hanyalah wahyu yang  diwahyukan kepadanya ...” (QS. An-Najm ayat 3-4).
     Itulah sekelumit Pemikiran Liberal yang bersifat rasional dan sarat dengan kekacauan dalam interpretasi dalil/nash (Qur’an-Hadits) yang justru diaplikasikan serta dikembangkan oleh kalangan intelektual Islam liberal. Semoga Allah SWT membuka hati kita dan membersihkannya dari noda dan titik hitam kemaksiatan, mengikuti tuntunan Nabi SAW., secara sempurna serta menjaganya dengan hidayah dan inayah-Nya dari kesesatan dan ketergelinciran.                                         
... ‘Wallahu A’lam Bishshowaab’ ...
Previous Post
Next Post

0 komentar: